Apa itu liberalism?
Apa isi dari liberalism?
Kapan Liberalisme masuk ke Indonesia?
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Pokok-pokok
Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari
Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty
and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga
nilai dasar Liberalisme tadi:
1. Percaya bahwa Tuhan adalah Sang
Pencipta (Trust in God as a Creator) . Semua manusia diciptakan sama, bahwa
mereka dianugerahi oleh Tuhan Penciptanya hak-hak tertentu yang tidak dapat
dipisahkan dari padanya.
2. Kesempatan yang sama. (Hold the
Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang
sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan
kebudayaan. Namun karena kualitas
manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu
akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu
semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari
demokrasi.
3. Dengan adanya pengakuan terhadap
persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang
dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan
kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan –
dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the
Others Reason Equally.)
4. Pemerintah harus mendapat
persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut
kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government
by the Consent of The People or The Governed)
5. Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi
manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat
oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
6. Yang menjadi pemusatan kepentingan
adalah individu.(The Emphasis of Individual)
7. Negara hanyalah alat (The State is
Instrument). Negara itu sebagai suatu
mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan
negara itu sendiri. Di dalam ajaran
Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat
memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja
ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
8. Dalam liberalisme tidak dapat
menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 –
1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.
Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan
yang berlawanan dengan dan menentang ‘mati-matian’ sentralisasi dan absolutisme
kekuasaan. Munculnya republik-republik menggantikan kerajaan-kerajaan konon
tidak terlepas dari liberalisme ini.
Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar bebas
dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi –jika tidak dibolehkan
sama sekali. Dalam hal ini dan pada batasan tertentu, liberalisme identik
dengan kapitalisme. Di wilayah sosial,
liberalisme berarti emansipasi wanita, penyetaraan gender, pupusnya kontrol
sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan. Biarkan wanita
menentukan nasibnya sendiri, sebab tak seorang pun kini berhak dan boleh
memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan sesuatu.
Sebagaimana diungkapkan oleh H. Gruber, prinsip liberalisme yang paling
mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas -apapun namanya- adalah
bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga diri manusia –yakni otoritas
yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan ketetapannya ada di luar dirinya (it is contrary to the natural, innate, and
inalienable right and liberty and dignity of man, to subject himself to an
authority, the root, rule, measure, and sanction of which is not in himself).
Sejarah Masuknya
Pemikiran Liberal di Indonesia
Sekularisme sebagai akar liberalisme masuk secara paksa ke Indonesia
melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip
negara sekular telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855
ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama,
artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto,
1986:27).
Prinsip sekular dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje
kepada pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politiek, yaitu kebijakan
pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini
menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politiek adalah : (1) dalam
bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak
mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan,
pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat
mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus
mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan
Islam. (Suminto, 1986:12).
Politik Etis yang dijalankan penjajah Belanda di awal abad XX semakin
menancapkan liberalisme di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu disebut
unifikasi, yaitu upaya mengikat negeri jajahan dengan penjajahnya dengan
menyampaikan kebudayaan Barat kepada orang Indonesia. Pendidikan, sebagaimana
disarankan Snouck Hurgronje, menjadi cara manjur dalam proses unifikasi agar
orang Indonesia dan penjajah mempunyai kesamaan persepsi dalam aspek sosial dan
politik, meski pun ada perbedaan agama. (Noer, 1991:183).
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum
untuk menghapus penjajahan secara total, termasuk mencabut pemikiran
sekular-liberal yang ditanamkan penjajah. Tapi sayang sekali ini tidak terjadi.
Revolusi kemerdekaan Indonesia hanyalah mengganti rejim penguasa, bukan
mengganti sistem atau ideologi penjajah. Pemerintahan memang berganti, tapi
ideologi tetap sekular. Revolusi ini tak ubahnya seperti Revolusi Amerika tahun
1776, ketika Amerika memproklamirkan kemerdekaannya dari kolonialisasi Inggris.
Amerika yang semula dijajah lantas merdeka secara politik dari Inggris, meski sesungguhnya
Amerika dan Inggris sama-sama sekular.
Ketersesatan sejarah Indonesia itu terjadi karena saat menjelang
proklamasi (seperti dalam sidang BPUPKI), kelompok sekular dengan tokohnya
Soekarno, Hatta, Ahmad Soebarjo, dan M. Yamin telah memenangkan kompetisi
politik melawan kelompok Islam dengan tokohnya Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus
Salim, Abdul Wahid Hasyim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. (Anshari, 1997:42).
Jadilah Indonesia sebagai negara sekular.
Karena sudah sekular, dapat dimengerti mengapa berbagai bentuk pemikiran
liberal sangat potensial untuk dapat tumbuh subur di Indonesia, baik
liberalisme di bidang politik, ekonomi, atau pun agama. Dalam bidang ekonomi,
liberalisme ini mewujud dalam bentuk sistem kapitalisme (economic liberalism),
yaitu sebuah organisasi ekonomi yang bercirikan adanya kepemilikan pribadi
(private ownership), perekonomian pasar (market economy), persaingan
(competition), dan motif mencari untung (profit). (Ebenstein & Fogelman,
1994:148). Dalam bidang politik, liberalisme ini nampak dalam sistem demokrasi
liberal yang meniscayakan pemisahan agama dari negara sebagai titik tolak
pandangannya dan selalu mengagungkan kebebasan individu. (Audi, 2002:47). Dalam
bidang agama, liberalisme mewujud dalam modernisme (paham pembaruan), yaitu
pandangan bahwa ajaran agama harus ditundukkan di bawah nilai-nilai peradaban
Barat. (Said, 1995:101).
Daftar Rujukan
Wikipedia. 2010. Liberalisme.
(Online) http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme diakses pada Desember 2010
M. Shiddiq Al-Jawi. 2008. Akar Sejarahj Pemikiran Liberal. http://ayok.wordpress.com diakses pada Desember 2010
Syamsuddin Arif. 2005. Memahami
Liberalisme (online) http://www.hidayatullah.com diakses pada Desember 2010
Masad
Masrur. 2008. Liberalisme. (Online) http://masadmasrur.blog.co.uk diakses pada Desember 2010
2 komentar:
wuelok lek
Jadi, yg membawa liberalisme ke indonesia itu siapa??
Posting Komentar
Komentar sahabat blogger sangat berguna bagi perkembangan artikel (post) pada blog ini :)
Gunakan kotak komentar atas untuk pengguna Facebook dan Gunakan kotak komentar bawah untuk blogger ^^V